(Disampaikan pada acara aqiqah disalah satu rumah yang berada
di komplek Bumi Cibiru Raya Bandung Jawa Barat)
Pengertian
Aqiqah
’Aqiqah berasal dari kata ’aqqu (عَقُّ) yang mempunyai arti potong.
Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ’Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan
lain-lain berkata :
أن أصلها الشعر الذي يكون على رأس الصبي حين يولد وإنما سميت الشاة التي
تذبح عنه عقيقة لأنه يحلق عنه ذلك الشعر عند الذبح قال ولهذا قال أميطوا عنه الأذى
يعني بذلك الشعر
”Pada asalnya makna
’aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Hanya
saja, istilah ini disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ’aqiqah
karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih. Oleh karena itu,
disebutkan dalam hadits : ”Bersihkanlah
dia dari kotoran”. Kotoran yang dimaksud adalah rambut bayi (yang dicukur
ketika itu).
Al-Jauhari mengatakan :
”Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya, dan mencukur
rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim
berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebutkan demikian
karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama”.
Oleh karena itu, definisi
’aqiqah secara syar’i yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena
kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat
tertentu.
Hukum Aqiqah
Hukum
aqiqah adalah sunah muakkadah, sebagaimana
hadits Nabi SAW,
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ
الْعَقِيْقَةِ، فَقَالَ : “لاَ أُحِبُّ الْعُقُوْقَ”، وَكَأَنَّهُ إِنَّمَا كَرِهَ
الاِسْمَ، وَقَالَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ
وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
Rasulullah
SAW ditanya tentang aqiqah, maka dia berkata : “Aku tidak menyukai ‘uquq”
(Seolah-olah dia tidak menyukai namanya). Dan beliau berkata : “Barangsiapa
yang dilahirkan seorang anak untuknya dan hendak beribadah untuknya, maka
hendaklah dia melakukannya, Disini Rasulullah menjelaskan : “jika …. hendaklah
dia mengerjakannya”. Ini menunjukkan tidak wajib. Rasulullah tidak menyukai
namanya, karena kata uquq maknanya adalah kedurhakaan.
Oleh
karenanya Nabi lebih menyukai menggunakan
kata Nasikah (penyembelihan) daripada kata aqiqah.
Kemudian
hadits Rasulullah SAW yang menejelaskan bahwa beliau melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain dengan
seekor kambing, dan seekor kambing. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinyatakan
shahih oleh Ibnu Huzaimah. Tetapi Abu Hatim menyatakan hadits itu mauquf.
(Bulughul Maram, bab tentang aqiqah).
Hadits
tersebut menjelaskan tentang perbuatan Rasulullah SAW yang menyembelih kambing ketika cucu-cucu
beliau dilahirkan. Ini termasuk kategori sunnah fi’liyah yang tidak dengan tegas
menyatakan kewajiban.
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ
سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى
“Setiap anak itu digadaikan kepada aqiqahnya yang disembelih
untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur dan diberi nama”.
Utamanya
anak laki-laki dua ekor kambing, dan perempuan satu ekor kambing, dan hendaklah
disembelih aqiqah pada hari ketujuh dari
hari lahirnya anak, tetapi kalau tidak mampu, maka boleh dikemudian hari,
sebelum baligh.
Kadar Aqiqah
Kadar
aqiqah bayi laki laki dan perempuan berbeda, untuk bayi laki laki maka
aqiqahnya adalah dua ekor domba. Dan bagi bayi perempuan adalah satu ekor
domba. Sebagaimana hadits nabi mengatakan:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan
agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak
perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus
Sunan)
Dari
Aisyah ra, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah
dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu
ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Syarat
menyembelih hewan aqiqah
1.
Muslim atau ahli kitab
2.
Baligh
3.
Berakal
sehat
4.
Hewan
yang akan disembelih harus memenuhi
syarat
Jenis Hewan untuk ‘Aqiqah
Tidak ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama pendapat tentang masyru’-nya
kambing atau domba untuk ‘aqiqah. Boleh dari jenis jantan
ataupun betina. Hal ini didasarkan oleh hadits :
عن أم كرز قالت سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : عن الغلام شاتان وعن
الجارية شاة لا يضركم أذكرانا كن أم إناثا
Dari Ummu Kurz ia berkata
: Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi
wasallam bersabda : ”Untuk seorang
anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor
kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina”.
Namun mereka berselisih
pendapat tentang jenis hewan selain kambing atau domba (misalnya : onta atau
sapi).
1. Jumhur ulama membolehkannya.
Mereka berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya :
أن أنس بن مالك كان يعق عن بنيه الجزور
”Bahwasannya Anas bin Malik mengaqiqahi dua anaknya dengan Unta”.
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من ولد له غلام فليعق
عنه من الإبل أو البقر أو الغنم
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
”Barangsiapa dikaruniai seorang anak
laki-laki, hendaklah ia beraqiqah dengan onta, sapi, atau kambing”.
Namun atsar ini tidak shahih.
Mereka (jumhur) juga beralasan bahwa makna syaatun (شاة) dalam bahasa Arab bisa bermakna domba, kambing, sapi, unta,
kijang, dan keledai liar.
2. Sebagian ulama tidak membolehkannya, bahkan mereka menyatakan tidak sah
’aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.
Dalil mereka adalah dalil-dalil yang telah disebutkan pada pembahasan di
atas yang semuanya menyebut dengan istilah domba atau kambing. Selain itu,
mereka juga berdalil dengan atsar berikut :
عن يوسف بن ماهك قال دخلت أنا وبن مليكة على حفصة بنت عبد الرحمن بن أبي
بكر وولدت للمنذر بن الزبير غلاما فقلت هلا عققت جزورا على ابنك فقالت معاذ الله
كانت عمتي عائشة تقول على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة
Dari Yusuf bin Maahik ia berkata : ”Aku dan Ibnu Mulaikah masuk menemui
Hafshah binti ’Abdirrahman bin Abi Bakr yang saat itu sedang melahirkan anak
dari Mundzir bin Az-Zubair. Aku pun berkata : ’Mengapa engkau tidak menyembelih
seekor unta untuk anakmu ?’. Ia pun menjawab : ’Ma’aadzallah (aku berlindung kepada Allah) ! Bibiku, yaitu ’Aisyah,
pernah berkata : ”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak
perempuan seekor kambing”.
عن عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَرْدٍ الْمَكِّيُّ قَالَ سَمِعْت ابْنَ أَبِي
مُلَيْكَةَ يَقُولُ { نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ غُلَامٌ
فَقِيلَ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عُقِّي عَنْهُ جَزُورًا فَقَالَتْ
مَعَاذَ اللَّهِ وَلَكِنْ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ }
Dari ’Abdil-Jabbar bin Ward Al-Makkiy ia berkata : Aku mendengar Ibnu Abi
Mulaikah berkata : ”Ketika anak laki-laki ’Abdurrahman bin Abi Bakr lahir,
ditanyakan kepada ’Aisyah : ’Wahai Ummul-Mukminin, apakah boleh seorang anak
laki-laki di-’aqiqahi dengan seekor Unta ?’. ’Aisyah menjawab : ’Ma’aadzallah, akan tetapi sebagaimana
sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi
wasallam : ’Dua ekor kambing yang
setara/sama’”.
عن أم كرز وأبي كرز قالا نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت
امرأة عبد الرحمن نحرنا جزورا فقالت عائشة رضى الله تعالى عنها لا بل السنة أفضل
عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Dari Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata : ”Telah bernadzar
seorang wanita dari keluarga ’Abdurrahman bin Abi Bakr jika istrinya melahirkan
anak, mereka akan menyembelih seekor onta. Maka ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa berkata : ”Jangan, bahkan yang disunnahkan itu
lebih utama. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan
seekor kambing”.
Tata
cara penyembelihan hewan aqiqah :
1.
Berniat memotong hewan aqiqah
2.
Penyembelihan dilakukan dengan sengaja
dan menyebut nama Allah
3.
Alat mnyembelih harus tajam dan tidak
boleh menggunakn kuku, gigi, atau tulang
4.
Hewan sembelihan digulingkan ke rusuk
kiri dan dihadapkan kearah kiblat
5. Membaca
salawat Nabi, dan keluarganya
Bersedekah Dengan perak Seberat Timbangan Rambut
Pada hari ketujuh kelahiran anak, dilaksanakan penyembelihan hewan qurban, dan dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya pula. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), akan tetapi dizaman sekarang ini orang tua lebih suka bersedekah emas seberat timbangan rambut bayi itu, tidak salah juga karena dua duanya mempunyai dasar hukum, akan tetapi yang diperintahkan Nabi adalah bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut sibayi, ada pula hadits yang mengatakan bahwa bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut sibayi, walaupun haditsnya tidak shahih.
Hikmah Aqiqah:
Ø Menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah
Ibrahim a.s tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta yaitu Ismail a.s
Ø Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
Ø Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang
dapat mengganggu anak yang terlahir, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang
artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.”
Ø Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi
kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
Ø Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan
syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat
Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Ø Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara
masyarakat.
Ahad, 15 Dzulhijjah 1434 H
Umi Sasya