Umi sasya
Emak emak biasa
Minggu, 13 Oktober 2019
Minggu, 20 Desember 2015
Rabu, 29 Juli 2015
Selasa, 21 April 2015
Refleksi Kartini day_Jadilah Wanita yang Diperhitungkan
Refleksi Kartini Day_Jadilah Wanita yang Diperhitungkan
(KDRT, ohhh noooo)
Bunga dan tulisan ini kupersembahkan buat Kartini masa kini, yang beriman, cerdas, tangguh, nan mandiri.
Wanita adalah makhluk Alloh yang diciptakan dengan berbagai keunikan, wanita adalah karunia, wanita adalah tiang agama dan Negara. Wanita diciptakan dari tulang rusuk pria yang berdekatan dengan hati untuk disayangi, dan tidak jauh dari tangan untuk dilindungi, wanita adalah makhluk kuat yang bisa mengerjakan berbagai pekerjaan dalan satu saat, wanita adalah pekerja yang tak mengenal lelah, wanita adalah makhluk terindah, ia tidak mudah mengalah. Ia sebagai anak, istri plus sebagai ibu, plus lagi sebagai pemeran penting dalam kehidupan, ia bisa jadi dokter, bisa jadi motivator, bisa jadi guru, bahkan pembantu. Ia menjalani berbagai peran dengan senang hati, hanya ridlo Illahi yang ia cari, walau kadang sedikit mengeluh, wajar, karena itu sifat manusiawi.
Tapi, tidak semua wanita mendapat perlakuan yang mengagumkan dari orang-orang yang ada disekelilingnya, kadang dicaci, dimaki, tidak dihargai. Kembali pada mereka yang ada disekitar wanita, apakah mereka mengerti akan keberadaan wanita disisinya? apakan mereka mengerti, betapa wanita itu manusia lembut yang wajib diprlakukan dengan lembut pula. Walau kadang ada sebagian wanita yang perkasa dilihat dari luarnya, padahal hatinya tetep ia makhluk yang membutuhkan kelembutan dari mereka yang ada disekelilingnya, terutama pasangannya.
Wanita adalah makhluk Alloh yang diciptakan dengan berbagai keunikan, wanita adalah karunia, wanita adalah tiang agama dan Negara. Wanita diciptakan dari tulang rusuk pria yang berdekatan dengan hati untuk disayangi, dan tidak jauh dari tangan untuk dilindungi, wanita adalah makhluk kuat yang bisa mengerjakan berbagai pekerjaan dalan satu saat, wanita adalah pekerja yang tak mengenal lelah, wanita adalah makhluk terindah, ia tidak mudah mengalah. Ia sebagai anak, istri plus sebagai ibu, plus lagi sebagai pemeran penting dalam kehidupan, ia bisa jadi dokter, bisa jadi motivator, bisa jadi guru, bahkan pembantu. Ia menjalani berbagai peran dengan senang hati, hanya ridlo Illahi yang ia cari, walau kadang sedikit mengeluh, wajar, karena itu sifat manusiawi.
Tapi, tidak semua wanita mendapat perlakuan yang mengagumkan dari orang-orang yang ada disekelilingnya, kadang dicaci, dimaki, tidak dihargai. Kembali pada mereka yang ada disekitar wanita, apakah mereka mengerti akan keberadaan wanita disisinya? apakan mereka mengerti, betapa wanita itu manusia lembut yang wajib diprlakukan dengan lembut pula. Walau kadang ada sebagian wanita yang perkasa dilihat dari luarnya, padahal hatinya tetep ia makhluk yang membutuhkan kelembutan dari mereka yang ada disekelilingnya, terutama pasangannya.
Kehidupan setiap orang berbeda-beda, ujian yang
dihadapinya pun berbeda beda, tapi yakin semuanya sekenario-NYA, proses
pendewasaan, proses menemukan jati diri, dan semuanya pasti sudah diatur
sedemikian rupa oleh Yang Maha Kuasa. Sadari, syukuri, jalani semuanya, takdir
tidak mungkin salah apalagi kejam (seperti lagu ceu Desi ratnasari tempo dulu
itu, heu) menimpa seseorang. Yakin, Alloh tidak akan menguji seseorang diluar
batas kemampuannya.
Kekersan dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disebut
dengan KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan.
Boleh jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah
ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Lebih parah lagi pelaku KDRT tersebut
tidak merasa melakukannya dengan alas an ada guna guna dari orang ketiga,
sehingga dia melakukan KDRT (nyalahin orang lain yang belum tentu benar
menggunaan guna guna itu, heu, sudah melakukan KDRT su’udzon lagi, ampuuuun
dech). Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya
merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri
di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga
menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi, pokonya mencari
berbagai alasan untuk menyembunyikan kelakuannya itu.
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT,
sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir
melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para
aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini
mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai
upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti
negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak
pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu
hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan
internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan kekerasan
fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran
ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana.
Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami
kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai
undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan
sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban
negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan
demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang
sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka
yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat
di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi
terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah
tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah
tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap
dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga.
Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik
sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut
hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan
majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena
sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja
rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang
mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif
dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi
wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk
diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan
kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap
anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang
kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang
diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.
Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001
sampai dengan saat ini menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak
lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah
kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT
terhimpun lebih banyak lagi kasus KDRT yang dilaporkan.
KDRT terus meningkat, mereka yang berani melapor
hanya sebagian kecil dari wanita yang memberanikan dirinya tentunya dengan
berbagai pertimbangan dan resiko yang akan dihadapi kedepannya. Karena tidak
sedikit wanita yang terkena KDRT bungkam dengan berbagai alasan, takut
bercerai, takut tidak ada yang membiayai anak-anak termasuk tidak ada yang
menjamin kehidupannya, dan yang paling mengerikan adalah wanita tidak melapor
KDRT karena ancaman dari pelaku KDRT tersebut.
Padahal, sesungguhnya, jika para wanita yang
terkena KDRT berani melapor kepada pihak yang berwenang, maka tindakan KDRT
akan berkurang, karena ada efek jera bagi mereka pelaku KDRT. Keyakinan,
keberanian dan ketegaran sangat diperlukan bagi wanita yang ingin bangkit dari
keterpurukan, ingin terlepas dari tindakan KDRT. Keyakinan kepada Alloh itu
yang utama, karena jika tidak, sampai kapanpun tidak aka nada keberanian
melapor dan tentunya tidak akan berakhir penderitaan karena KDRT, kecuali
pelaku KDRT sadar dengan sendirinya. Ya, wanita harus yakin, bahwa yang
menjamin kehidupannya bukan suaminya, yang menanggung jawab anaknya bukan hanya
suaminya, yang member rizki bukan suaminya, apalagi suami yang suka melakukan
KDRT, yakin kehidupan kita hanya Alloh yang menjamin, Allohlah Maha Segalanya.
Selamat hari Kartini, selamat meneladani,
jadilah wanita yang diperhitungkan, Teguh keyakinan, cerdas, berakhlak nan mandiri.
Kamis, 26 Februari 2015
Silaby dan SAP Metodologi Dakwah Prodi KPI STID SIRNARASA
SILABY DAN SATUAN ACARA
PERKULIAHAN (SAP)
Mata Kuliah : Metodologi Dakwah
Program : Sarjana (S-1)
Jurusan/Semester : KPI/ II
Bobot : 2 sks
Dosen : Eunis Khoerunnisa, M.Ag
Email : euniskhoerunnisa30@gmail.com
Tlp/HP :
087822281983
I. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini
mempelajari tentang metode-metode dakwah. Tujuan utamanya agar mahasiswa
mengenal, memahami dan mampu memilih serta mengaplikasikan ragam metode dakwah
dalam melaksanakan dakwah.
Untuk tujuan
termaksud, mata kuliah ini mengembangkan
topik-topik inti yang meliputi, pengertian, sumber dan landasan metodologi
dakwah, ruang lingkup metodologi dakwah, per-kembangan metodologi dakwah,
metode-metode dakwah (dari segi media, kelompok sasaran, materi dan segi
teknik), standar dan kriteria pemilihan metode, model-model penerapan metode
dakwah, analisis metode-metode dakwah, dan pembahasan tentang fungsi metodologi
dakwah dalam pengembangan ilmu dakwah.
Mata
Kuliah ini akan sangat membantu mahasiswa untuk:
1. Meningkatkan kemampuan memahami
konsep-konsep dakwah dalam al-Quran, al-Hadits dan dalam fenomena sosial di
masa lalu, kontemprer dan yang akan datang;
2. Meningkatkan daya analisa secara
metodologis untuk menentukan dan menemukan metode dakwah yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat yang di dakwahi (mad’u);
3. Memahami berbagai pendekatan, kaidah dan
prinsip dakwah;
4. Mampu melakakukan penelitian akademik
sesuai metodologi dakwah;
5. Menjadi calon da’i yang memahami metodologi dakwah secara komprehensif dan
memiliki karakteristik khusus.
II. Peta Konsep

III. Capaian Hasil Pembelajaran
Pada akhir semester diharapkan mahasiswa memiliki
pengetahuan, sikap dan keahlian dalam menganalisis, memahami dan meneliti ragam
metode dakwah yang tepat sesuai dengan minat dan kebutuhan dakwah. Setelah mempelajari
mata kuliah ini diharapkan mahasiswa siap dan mampu menjadi ilmuan dakwah dan
calon da’i profesional sesuai dengan metode yang dipilih berdasar hasil
penelitian, kajian dan analisis secara metodologis.
IV. Kemampuan Akhir
Pada akhir perkuliahan
mahasiswa mampu untuk:
- Menjelaskan
tentang anatomi ilmu dakwah sesuai dengan konsep pohon ilmu dakwah;
- Menjelaskan
kembali pengertian, sumber, landasan dan sumber filosofis metodologi
dakwah yang bersumber dari al-Quran dan sumber lainnya;
- Mengetahui
asal muasal dan pendekatan metodologi dakwah secara ontologi, epistemologi
dan aksiologi serta hubungannya dengan ilmu dakwah;
- Mengetahui,
membedakan dan memberi contoh macam-macam metode dakwah rasul, sahabat,
dan pelanjutnya serta memahami rujukan pendekatan metodologi dakwah
perspektif sosio antropologi dan normatif, serta perkembangan metode
dakwah bermedia;
- Mengetahui
dan memahami tentang pendekatan metodologi dakwah Analisis Sistem Dakwah, Reflektif
dan Historis, Riset Dakwah Partisipatif dan Riset Kecenderungan Gerakan
Dakwah;
- Mengetahui
dan memahami tentang pendekatan metodologi dakwah istinbath, iqtibas, istiqra dan turunannya;
- Mengetahui
dan memahami tentang mabadi’ ’asrah sebagai landasan metodologi
dakwah menurut ulama salafiyah;
- Mengeksplorasi,
menemukan dan menjelaskan ragam metode dakwah dalam al-Quran dan al-Hadits;
- Mengeksplorasi,
menemukan dan menjelaskan ragam metode dakwah dalam fenomena sosial;
- Memperagakan
dan membedakan model-model penerapan metode dakwah dalam berbagai konteks;
V. Bahan dan Tugas Perkuliahan
Selama perkuliahan, dosen akan memberikan bahan
tambahan sylabus (additional syllaby) yang berupa hand out, buku
sumber, media elektronik, dan sumber yang didatangkan, selain itu juga
mahasiswa akanmendapatkan tugas-tugas terstruktur yang dilakukan sesuai dengan
kontrak belajar.
VI. Strategi (Metode) Pembelajaran
Perkuliahan ini akan
dilakukan dengan berorientasi pada keaktipan belajar mahasiswa (active
learning) dalam perkuliahan atau bisa disebut dengan istilah student centre. Dengan strategi yang
terkandung di dalamnya diharapkan dapat lebih menggugah kesadaran (afeksi) dan
emosi mahasiswa untuk terstimulasi dalam mengeksplorasi, meneliti, menemukan
dan memperagakan salahsatu dari sekian banyak ragam metode dakwah yang
diketahui. Strategi-strategi yang akan digunakan antara lain: Brain Storming, Team Quiz, Poster Comment,
Poter Session, Info Search, Reading Guide, Active Debate, Pro-Contra, SWOT
Analysis, Focus Group Discuss dan Running Text Analisis.
VII. Materi Perkuliahan
Selama satu semester (16 peretemuan aktif)
mahasiswa akan mendapatkan materi perkuliahan sebagai berikut:
1. Kuliah pengantar: Kontrak belajar dan peta
konsep Metodologi Dakwah
2. Anatomi ilmu dakwah;
3. Mabadi
’asrah
4. Pengertian, sumber dan landasan Metodologi
Dakwah
5. Ruang lingkup Metodologi Dakwah
6. Pendekatan Metodologi Dakwah normatif
7. Pendekatan Metodologi Dakwah sosio
kultural
8. Ujian Tengah Semester
9. Prinsip metode dakwah bersadarkan Al-Qur’an
dan Al-Hadist
10. Fungsi Metodologi dakwah dalam
pengembangan dakwah
11. Standar dan kriteria pemilihan metode
dakwah
12. Ragam metode dakwah
13. Perkembangan metode dakwah
14. Model-model penerapan metode dakwah
15. Analisa dan evaluasi penerapan metode
dakwah
16. Ujian Akhir Semester
VIII. Skenario Belajar
Pert
|
TOPIK INTI
|
SUB POKOK BAHASAN
|
1.
|
Kuliah Pengantar
|
1.
Perkenalan
2.
Urgensi mempelajari
metodologi dakwah
3.
Peta Konsep Metodologi
Dakwah
4.
Kontrak belajar
|
2.
|
Anatomi Ilmu Dakwah
|
1.
Dakwah bi ahasan al-qaul; dimesi dan
turunannya.
2.
Dakwah bi ahsan
al Hal; dimensi dan turunannya
3.
Struktur keilmuwan dakwah
|
3.
|
Mabadi ’asrah
|
1.
Al-haddu
2.
Al-mawdlu
3.
Al-tsamrah
4.
Al-fadl
5.
Al-nisbat
6.
Al-wadi’
7.
Al-ism
8.
Al-istimdad
9.
Al-hukm syari’,
10. Al-masail
|
4.
|
Pengertian, sumber dan landasan Metodologi Dakwah
|
1.
Pengertian secara
etimologis
2.
Pengertian secara
terminologis
3.
Sumber filosofis, normatif
dan praktis
|
5.
|
Ruang lingkup Metodologi Dakwah
|
|
6.
|
Pendekatan Metodologi Dakwah normatif
|
1.
Istinbath,
2.
Iqtibas
3.
Istiqra’
|
7.
|
Pendekatan Metodologi Dakwah sosiokultural
|
1.
Analisis sistem dakwah
2.
Reflektif
3.
Historis
4.
Riset dakwah partisipatif
5.
Riset kecenderungan
gerakan dakwah
|
8.
|
Ujian Tengah
Semester (UTS)
|
Materi
pertemuan k 1 sampai pertemuan k 7
|
9.
|
Prinsip Metode Dakwah Berdasarkan Al-Qur’an dan Al- Hadist
|
1.
Metode dakwah dalam Al-Qur’an
2.
Metode dakwah dalam
Al-Hadist
|
10.
|
Fungsi Metodologi dakwah dalam pengembangan ilmu dakwah
|
1. Fungsi metodologi dakwah
2. Peran metodologi dakwah terhadap pengembangan keilmuan dakwah
3. Mencari inovasi dakwah berdasarkan penelitian di lapangan
|
11.
|
Standar dan kriteria pemilihan metode dakwah
|
1. Latar belakang (analisis SWOT)
2. Solusi metodologi
3. Cara berargumentasi para Nabi
|
12.
|
Ragam metode dakwah
|
1.
Al-Hikmah dan turunannya
2.
Al-Mau’idzah al-hasanah dan
turunannya
3.
Al-Mujadalah dan turunannya
|
13.
|
Perkembangan metode dakwah
|
1.
Metode dan media dakwah di
zaman para nabi dan rosul;
2.
Metode dan media dakwah di
zaman Rasulullah dan para sahabat;
3.
Metode dan media dakwah di
zaman ulama salafiyyah;
4.
Metode dan media dakwah di
zaman para wali;
5.
Metode dan media dakwah di
zaman pembaharuan Islam.
|
14.
|
Model-model penerapan metode dakwah
|
1.
Skenario pelaksanaan
2.
Metodologi dakwah
berdasarkan analisis SWOT
|
15
|
Analisa dan evaluasi penerapan metode dakwah
|
1. Menganalisa ragam metode dakwah masa kini
2. Mengevaluasi kelebihan dan kelemahan ragam metode dakwah
|
16
|
Ujian Akhir Semester (UAS)
|
Materi
pertemuan ke 8 sampai dengan pertemuan ke 15
|
IX. Pengalaman Belajar
Kuliah ini
diperkaya dengan kreasi metode pembelajaran yang memadu antara materi dengan
variasi metode dakwah yang relevan. Hal ini diharapkan dapat berorientasi pada
proses, hasil dan produk kuliah dalam bentuk karya ilmiah akademis dari
salahstu model metode dan media dakwah. Diskusi kelas merupakan presentasi
kelompok dari makalah terpilih yang memenuhi kriteria keunikan tematik,
pembahasan dan analisa yang tajam. Sementara itu, penulisan makalah merupakan
upaya mengasah kemampuan analitis mahasiswa secara individual. Selain itu,
untuk mendapatkan tambahan dalam pengalaman belajar mata kuliah ini, mahasiswa juga diminta untuk mencermati setiap
ayat-ayat al-Quran, al-Hadits dan fenomena social untuk diciptakan metode
dakwah yang relevan.
X. Daftar Pustaka
1. Abdurrahman Abdul Kholik, Metode dan
Strategi Dakwah Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2002.
2. Aep Kusnawan, Dimensi-dimensi Ilmu
Dakwah, Widya Padjadjaran, 2009
3. Asep Muhyiddin,Metode Pengembangan
Dakwah, Bandung, Pustaka Setia, 2002.
4. Ahmad Faiz, Thariqud Da’wah fi Dhilalil
Qur’an, 1977Amin Ahsan Islahi, Metode Dakwah Menuju Jalan Allah,
1985
5. Amrullah Ahmad, Dakwah Islam dan
Perubahan Sosial, 1983
6. Ali
Aziz, Ilmu Dakwah, Jakarta: Kencana, 2013
7. Ali Makhfudh, Hidayatul Mursyidin.
8. Ahmad Faiz, Tariqu al-Da’wah fi dilalil
Qur’an.
9. Al-Qathani, Dakwah Islam Dakwah Bijak. Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
10. Amin Ahsan Islahi, Metode Dakwah Menuju
Jalan Allah..
11. Andy Dermawan, dkk (ed), Metodologi
Ilmu Dakwah, LESFI, 2002
12. Ali Mahmud, Dakwah Fardiyah,
Jakarta, GIP, 1995
13. Ali
Mustafa Yaqub, Sejarah & Metode
Dakwah Nabi, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2008.
14. Irfan
Hielmy, Dakwah bi al-Hikmah, Yogyakarta,
Mitra Pustaka, 2002
15. M Jakfar Puteh, Dakwah di Era
Globalisasi, AK Group, Yogyakarta, 1993.
16. Munir Muhammad al-Ghadhban, Al-Manhaj
al-Haraki li al-Sirah al-Nabawiyah.
17. Munzier Suparta (ed), Metode Dakwah,
Kencana, Jakarta, 2006
18. M. Natsir, Fiqhud Dakwah, DDII,
1978
19. Nanih M.& Aep Kusnawan, Teknik
Debat Dalam Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2003.
20. Nashir Bin Sulaiman, Al-Hikmah, Pustaka
Hidayah, Bandung, 1995
21. Rabi Ibn Hadi al-Madhkali, Manhajul
Anbiya fi Da’wah ilallah fihi al-hikmah
wa aql.
Ciamis, 27 Februari 2015
Dosen Pengampu
Eunis Khoerunnisa, M.Ag
Langganan:
Postingan (Atom)