Selasa, 21 April 2015

Refleksi Kartini day_Jadilah Wanita yang Diperhitungkan

Refleksi Kartini Day_Jadilah Wanita yang Diperhitungkan
(KDRT, ohhh noooo)

Bunga dan tulisan ini kupersembahkan buat Kartini masa kini, yang beriman, cerdas, tangguh, nan mandiri.

Wanita adalah makhluk Alloh yang diciptakan dengan berbagai keunikan, wanita adalah karunia, wanita adalah tiang agama dan Negara. Wanita diciptakan dari tulang rusuk pria yang berdekatan dengan hati untuk disayangi, dan tidak jauh dari tangan untuk dilindungi, wanita adalah makhluk kuat yang bisa mengerjakan berbagai pekerjaan dalan satu saat, wanita adalah pekerja yang tak mengenal lelah, wanita adalah makhluk terindah, ia tidak mudah mengalah. Ia sebagai anak, istri plus sebagai ibu, plus lagi sebagai pemeran penting dalam kehidupan, ia bisa jadi dokter, bisa jadi motivator, bisa jadi guru, bahkan pembantu. Ia menjalani berbagai peran dengan senang hati, hanya ridlo Illahi yang ia cari, walau kadang sedikit mengeluh, wajar, karena itu sifat manusiawi.

Tapi, tidak semua wanita mendapat perlakuan yang mengagumkan dari orang-orang yang ada disekelilingnya, kadang dicaci, dimaki, tidak dihargai. Kembali pada mereka yang ada disekitar wanita, apakah mereka mengerti akan keberadaan wanita disisinya? apakan mereka mengerti, betapa wanita itu manusia lembut yang wajib diprlakukan dengan lembut pula. Walau  kadang ada sebagian wanita yang perkasa dilihat dari luarnya, padahal hatinya tetep ia makhluk yang membutuhkan kelembutan dari mereka yang ada disekelilingnya, terutama pasangannya.

Kehidupan setiap orang berbeda-beda, ujian yang dihadapinya pun berbeda beda, tapi yakin semuanya sekenario-NYA, proses pendewasaan, proses menemukan jati diri, dan semuanya pasti sudah diatur sedemikian rupa oleh Yang Maha Kuasa. Sadari, syukuri, jalani semuanya, takdir tidak mungkin salah apalagi kejam (seperti lagu ceu Desi ratnasari tempo dulu itu, heu) menimpa seseorang. Yakin, Alloh tidak akan menguji seseorang diluar batas kemampuannya.
Kekersan dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disebut dengan KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh  jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Lebih parah lagi pelaku KDRT tersebut tidak merasa melakukannya dengan alas an ada guna guna dari orang ketiga, sehingga dia melakukan KDRT (nyalahin orang lain yang belum tentu benar menggunaan guna guna itu, heu, sudah melakukan KDRT su’udzon lagi, ampuuuun dech). Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi, pokonya mencari berbagai alasan untuk menyembunyikan kelakuannya itu.
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.
Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan saat ini menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT terhimpun lebih banyak lagi kasus KDRT yang dilaporkan.
KDRT terus meningkat, mereka yang berani melapor hanya sebagian kecil dari wanita yang memberanikan dirinya tentunya dengan berbagai pertimbangan dan resiko yang akan dihadapi kedepannya. Karena tidak sedikit wanita yang terkena KDRT bungkam dengan berbagai alasan, takut bercerai, takut tidak ada yang membiayai anak-anak termasuk tidak ada yang menjamin kehidupannya, dan yang paling mengerikan adalah wanita tidak melapor KDRT karena ancaman dari pelaku KDRT tersebut.
Padahal, sesungguhnya, jika para wanita yang terkena KDRT berani melapor kepada pihak yang berwenang, maka tindakan KDRT akan berkurang, karena ada efek jera bagi mereka pelaku KDRT. Keyakinan, keberanian dan ketegaran sangat diperlukan bagi wanita yang ingin bangkit dari keterpurukan, ingin terlepas dari tindakan KDRT. Keyakinan kepada Alloh itu yang utama, karena jika tidak, sampai kapanpun tidak aka nada keberanian melapor dan tentunya tidak akan berakhir penderitaan karena KDRT, kecuali pelaku KDRT sadar dengan sendirinya. Ya, wanita harus yakin, bahwa yang menjamin kehidupannya bukan suaminya, yang menanggung jawab anaknya bukan hanya suaminya, yang member rizki bukan suaminya, apalagi suami yang suka melakukan KDRT, yakin kehidupan kita hanya Alloh yang menjamin, Allohlah Maha Segalanya.
Selamat hari Kartini, selamat meneladani, jadilah wanita yang diperhitungkan, Teguh keyakinan, cerdas,  berakhlak nan mandiri.


Kamis, 26 Februari 2015

Silaby dan SAP Metodologi Dakwah Prodi KPI STID SIRNARASA

 SILABY  DAN  SATUAN  ACARA  PERKULIAHAN  (SAP)

Mata Kuliah                 : Metodologi Dakwah
Program                       : Sarjana (S-1)
Jurusan/Semester         : KPI/ II
Bobot                           : 2 sks
Dosen                           : Eunis Khoerunnisa, M.Ag
Email                           : euniskhoerunnisa30@gmail.com
Tlp/HP                         : 087822281983


I.       Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini mempelajari tentang metode-metode dakwah. Tujuan utamanya agar mahasiswa mengenal, memahami dan mampu memilih serta mengaplikasikan ragam metode dakwah dalam melaksanakan dakwah.
Untuk tujuan termaksud,  mata kuliah ini mengembangkan topik-topik inti yang meliputi, pengertian, sumber dan landasan metodologi dakwah, ruang lingkup metodologi dakwah, per-kembangan metodologi dakwah, metode-metode dakwah (dari segi media, kelompok sasaran, materi dan segi teknik), standar dan kriteria pemilihan metode, model-model penerapan metode dakwah, analisis metode-metode dakwah, dan pembahasan tentang fungsi metodologi dakwah dalam pengembangan ilmu dakwah.
      Mata Kuliah ini akan sangat membantu mahasiswa untuk:
1.      Meningkatkan kemampuan memahami konsep-konsep dakwah dalam al-Quran, al-Hadits dan dalam fenomena sosial di masa lalu, kontemprer dan yang akan datang;
2.      Meningkatkan daya analisa secara metodologis untuk menentukan dan menemukan metode dakwah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang di dakwahi (mad’u);
3.      Memahami berbagai pendekatan, kaidah dan prinsip dakwah;
4.      Mampu melakakukan penelitian akademik sesuai metodologi dakwah;
5.      Menjadi calon da’i yang memahami metodologi dakwah secara komprehensif dan memiliki karakteristik khusus.

II.    Peta Konsep














III. Capaian Hasil Pembelajaran
Pada akhir semester diharapkan mahasiswa memiliki pengetahuan, sikap dan keahlian dalam menganalisis, memahami dan meneliti ragam metode dakwah yang tepat sesuai dengan minat dan kebutuhan dakwah. Setelah mempelajari mata kuliah ini diharapkan mahasiswa siap dan mampu menjadi ilmuan dakwah dan calon da’i profesional sesuai dengan metode yang dipilih berdasar hasil penelitian, kajian dan analisis secara metodologis.

IV. Kemampuan Akhir
Pada akhir perkuliahan mahasiswa mampu untuk:
  1. Menjelaskan tentang anatomi ilmu dakwah sesuai dengan konsep pohon ilmu dakwah;
  2. Menjelaskan kembali pengertian, sumber, landasan dan sumber filosofis metodologi dakwah yang bersumber dari al-Quran dan sumber lainnya;
  3. Mengetahui asal muasal dan pendekatan metodologi dakwah secara ontologi, epistemologi dan aksiologi serta hubungannya dengan ilmu dakwah;
  4. Mengetahui, membedakan dan memberi contoh macam-macam metode dakwah rasul, sahabat, dan pelanjutnya serta memahami rujukan pendekatan metodologi dakwah perspektif sosio antropologi dan normatif, serta perkembangan metode dakwah bermedia;
  5. Mengetahui dan memahami tentang pendekatan metodologi dakwah Analisis Sistem Dakwah, Reflektif dan Historis, Riset Dakwah Partisipatif dan Riset Kecenderungan Gerakan Dakwah;
  6. Mengetahui dan memahami tentang pendekatan metodologi dakwah istinbath, iqtibas, istiqra dan turunannya;
  7. Mengetahui dan memahami tentang mabadi’ ’asrah sebagai landasan metodologi dakwah menurut ulama salafiyah;
  8. Mengeksplorasi, menemukan dan menjelaskan ragam metode dakwah dalam al-Quran dan al-Hadits;
  9. Mengeksplorasi, menemukan dan menjelaskan ragam metode dakwah dalam fenomena sosial;
  10. Memperagakan dan membedakan model-model penerapan metode dakwah dalam berbagai konteks;

V. Bahan dan Tugas Perkuliahan
Selama perkuliahan, dosen akan memberikan bahan tambahan sylabus (additional syllaby) yang berupa hand out, buku sumber, media elektronik, dan sumber yang didatangkan, selain itu juga mahasiswa akanmendapatkan tugas-tugas terstruktur yang dilakukan sesuai dengan kontrak belajar.

VI. Strategi (Metode) Pembelajaran
Perkuliahan ini akan dilakukan dengan berorientasi pada keaktipan belajar mahasiswa (active learning) dalam perkuliahan atau bisa disebut dengan istilah student centre. Dengan strategi yang terkandung di dalamnya diharapkan dapat lebih menggugah kesadaran (afeksi) dan emosi mahasiswa untuk terstimulasi dalam mengeksplorasi, meneliti, menemukan dan memperagakan salahsatu dari sekian banyak ragam metode dakwah yang diketahui. Strategi-strategi yang akan digunakan antara lain: Brain Storming, Team Quiz, Poster Comment, Poter Session, Info Search, Reading Guide, Active Debate, Pro-Contra, SWOT Analysis, Focus Group Discuss dan Running Text Analisis.
VII. Materi Perkuliahan
Selama satu semester (16 peretemuan aktif) mahasiswa akan mendapatkan materi perkuliahan sebagai berikut:
1.      Kuliah pengantar: Kontrak belajar dan peta konsep Metodologi Dakwah
2.      Anatomi ilmu dakwah;
3.      Mabadi ’asrah
4.      Pengertian, sumber dan landasan Metodologi Dakwah
5.      Ruang lingkup Metodologi Dakwah
6.      Pendekatan Metodologi Dakwah normatif
7.      Pendekatan Metodologi Dakwah sosio kultural
8.      Ujian Tengah Semester
9.      Prinsip metode dakwah bersadarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist
10.  Fungsi Metodologi dakwah dalam pengembangan dakwah
11.  Standar dan kriteria pemilihan metode dakwah
12.  Ragam metode dakwah
13.  Perkembangan metode dakwah
14.  Model-model penerapan metode dakwah
15.  Analisa dan evaluasi penerapan metode dakwah
16.  Ujian Akhir Semester

VIII. Skenario Belajar

Pert
TOPIK INTI
SUB POKOK BAHASAN
1.
Kuliah Pengantar

1.      Perkenalan
2.      Urgensi mempelajari metodologi dakwah
3.      Peta Konsep Metodologi Dakwah
4.      Kontrak belajar
2.
Anatomi Ilmu Dakwah
1.      Dakwah bi ahasan al-qaul; dimesi dan turunannya.
2.      Dakwah bi ahsan  al Hal; dimensi dan turunannya
3.      Struktur keilmuwan dakwah
3.
Mabadi ’asrah
1.      Al-haddu
2.      Al-mawdlu
3.      Al-tsamrah
4.      Al-fadl
5.      Al-nisbat
6.      Al-wadi’
7.      Al-ism
8.      Al-istimdad
9.      Al-hukm syari’,
10.  Al-masail
4.
Pengertian, sumber dan landasan Metodologi Dakwah

1.      Pengertian secara etimologis
2.      Pengertian secara terminologis
3.      Sumber filosofis, normatif dan praktis
5.
Ruang lingkup Metodologi Dakwah

  1. Pendekatan metodologi dakwah menurut filsafat ilmu
  2. Hubungan metodologi dakwah dengan ilmu lain
6.
Pendekatan Metodologi Dakwah normatif
1.      Istinbath,
2.      Iqtibas
3.      Istiqra’
7.
Pendekatan Metodologi Dakwah sosiokultural

1.      Analisis sistem dakwah
2.      Reflektif
3.      Historis
4.      Riset dakwah partisipatif
5.      Riset kecenderungan gerakan dakwah
8.
Ujian Tengah Semester (UTS)
Materi pertemuan k 1 sampai pertemuan k 7
9.
Prinsip Metode Dakwah Berdasarkan Al-Qur’an dan Al- Hadist
1.       Metode dakwah dalam Al-Qur’an
2.      Metode dakwah dalam Al-Hadist
10.
Fungsi Metodologi dakwah dalam pengembangan ilmu dakwah


1.      Fungsi metodologi dakwah
2.      Peran metodologi dakwah terhadap pengembangan keilmuan dakwah
3.      Mencari inovasi dakwah berdasarkan penelitian di lapangan
11.
Standar dan kriteria pemilihan metode dakwah

1.      Latar belakang (analisis SWOT)
2.      Solusi metodologi
3.      Cara berargumentasi para Nabi
12.
Ragam metode dakwah

1.      Al-Hikmah dan turunannya
2.      Al-Mau’idzah al-hasanah dan turunannya
3.      Al-Mujadalah dan turunannya
13.
Perkembangan metode dakwah

1.      Metode dan media dakwah di zaman para nabi dan rosul;
2.      Metode dan media dakwah di zaman Rasulullah dan para sahabat;
3.      Metode dan media dakwah di zaman ulama salafiyyah;
4.      Metode dan media dakwah di zaman para wali;
5.      Metode dan media dakwah di zaman pembaharuan Islam.
14.
Model-model penerapan metode dakwah

1.      Skenario pelaksanaan
2.      Metodologi dakwah berdasarkan analisis SWOT
15
Analisa dan evaluasi penerapan metode dakwah
1.      Menganalisa ragam metode dakwah masa kini
2.      Mengevaluasi kelebihan dan kelemahan ragam metode dakwah
16
Ujian Akhir Semester (UAS)
 Materi pertemuan ke 8 sampai dengan pertemuan ke 15

IX. Pengalaman Belajar
Kuliah ini diperkaya dengan kreasi metode pembelajaran yang memadu antara materi dengan variasi metode dakwah yang relevan. Hal ini diharapkan dapat berorientasi pada proses, hasil dan produk kuliah dalam bentuk karya ilmiah akademis dari salahstu model metode dan media dakwah. Diskusi kelas merupakan presentasi kelompok dari makalah terpilih yang memenuhi kriteria keunikan tematik, pembahasan dan analisa yang tajam. Sementara itu, penulisan makalah merupakan upaya mengasah kemampuan analitis mahasiswa secara individual. Selain itu, untuk mendapatkan tambahan dalam pengalaman belajar mata kuliah ini, mahasiswa  juga diminta untuk mencermati setiap ayat-ayat al-Quran, al-Hadits dan fenomena social untuk diciptakan metode dakwah yang relevan.

X. Daftar Pustaka
1.   Abdurrahman Abdul Kholik, Metode dan Strategi Dakwah Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2002.
2.   Aep Kusnawan, Dimensi-dimensi Ilmu Dakwah, Widya Padjadjaran, 2009
3.   Asep Muhyiddin,Metode Pengembangan Dakwah, Bandung, Pustaka Setia, 2002.
4.   Ahmad Faiz, Thariqud Da’wah fi Dhilalil Qur’an, 1977Amin Ahsan Islahi, Metode Dakwah Menuju Jalan Allah, 1985
5.   Amrullah Ahmad, Dakwah Islam dan Perubahan Sosial, 1983
6.   Ali Aziz, Ilmu Dakwah, Jakarta: Kencana, 2013
7.   Ali Makhfudh, Hidayatul Mursyidin.
8.   Ahmad Faiz, Tariqu al-Da’wah fi dilalil Qur’an.
9.   Al-Qathani, Dakwah Islam Dakwah Bijak. Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
10.  Amin Ahsan Islahi, Metode Dakwah Menuju Jalan Allah..
11.  Andy Dermawan, dkk (ed), Metodologi Ilmu Dakwah, LESFI, 2002
12.  Ali Mahmud, Dakwah Fardiyah, Jakarta, GIP, 1995
13.  Ali Mustafa Yaqub, Sejarah & Metode Dakwah Nabi, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2008.
14.  Irfan Hielmy, Dakwah bi al-Hikmah, Yogyakarta, Mitra Pustaka, 2002
15.  M Jakfar Puteh, Dakwah di Era Globalisasi, AK Group, Yogyakarta, 1993.
16.  Munir Muhammad al-Ghadhban, Al-Manhaj al-Haraki li al-Sirah al-Nabawiyah.
17.  Munzier Suparta (ed), Metode Dakwah, Kencana, Jakarta, 2006
18.  M. Natsir, Fiqhud Dakwah, DDII, 1978
19.  Nanih M.& Aep Kusnawan, Teknik Debat Dalam Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2003.
20.  Nashir Bin Sulaiman, Al-Hikmah, Pustaka Hidayah, Bandung, 1995
21.  Rabi Ibn Hadi al-Madhkali, Manhajul Anbiya fi Da’wah ilallah  fihi al-hikmah wa aql.

                                                                                                   Ciamis, 27 Februari  2015

                                                                                                      
                                                                                                          Dosen Pengampu

                                                                                          
                                                                                                   Eunis Khoerunnisa,  M.Ag